7. Jika belum punya akun DJP Online, klik tombol "daftar di sini".
8. Jika sudah berhasil login, informasi terkait NIK/NPWP16 akan muncul di NPWP terbaru.
BACA JUGA:Proses Cepat dan Syarat Mudah, Begini Caranya Kredit HP di Shopee Lewat 3 Metode
Berikutnya, masuk ke menu pemutakhiran data utama:
1. Memasukkan NIK di menu tersebut.
2. Pilih opsi validasi.
3. Jika sudah berhasil validasi, pemadanan NIK dan NPWP telah berlangsung.
4. Artinya, NIK telah bisa digunakan sebagai NPWP.
5. Kemudian, pilih opsi pemutakhiran data lainnya.
Jika data NIK berhasil diinput, Anda dapat memasukkan informasi data diri yang meliputi nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.
Tata Cara Cek Status NPWP Online
Masyarakat bisa mengetahui status NPWP maupun jadwal pelaporan SPT tahunan pribadi atau badan secara online melalui ereg.pajak.go.id, berikut tata caranya:
1. Cek Status NPWP Online
- Kunjungi laman resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).