KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Pejabat Pemkab Kaur satu per satu divonis penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) di Kabupaten Kaur tahun 2021.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kaur, Asmawi dan Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Tengah, Hasanudin divonis bersalah pengadilan, maka Kamis (16/3/2023) giliran mantan Kabid Bina Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Doni Raspino yang divonis penjara.
BACA JUGA:422 Pendaftar Perebutkan 40 Kursi KPU Kabupaten/Kota, Berikut Bocoran Penilaian Berkas
Pejabat Pemkab Kaur ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu penjara hukuman 1 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi SH menyatakan terdakwa Doni Raspino terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pindana Korupsi.
BACA JUGA:Curi 9 Senjata Pusaka, 3 Pria Didenda Kepala Kambing
Selain kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 jt subsider 1 bulan kurungan badan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang menuntut hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.
Terkait vonis ini, JPU Dewangga mengaku pikir-pikir. Apakah mengajukan banding atau tidak. "Kita masih punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir," kata JPU.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Sorot Tambak Udang yang Enggan Bayar Pajak
Sementara itu, kuasa hukum pejabat Pemkab Kaur ini, Irvan Oktara SH mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.
Namun secara keseluruhan, Irvan menyebut, seharusnya kasus ini telah selesai pada perkara sebelumnya yang telah memvonis dua terpidana.
"Sebenarnya fakta hukumnya janji sudah ditunaikan, maka tindak pidananya sudah selesai sebelumnya," kata Irvan seperti dirilis laman radarselatan.disway.id.
BACA JUGA:Mencari Rezeki, Warga Padang Manis Harus Bertaruh Nyawa Meniti Jembatan Gantung Reyot
Diketahui sebelumnya kasus pungli NIPD di Kabupaten Kaur ini sudah menyeret dua terpidana yakni Asmawi yang juga pejabat eselon II di Pemkab Kaur serta Hasannudin.