Pungutan Liar NIPD, Sudah 3 Pejabat Kaur Dipenjara

Sabtu 18-03-2023,16:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : ahmad afandi

Keduanya sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Diketahui, dalam perkara pungli penerbitan NIPD ini, Asmawi dan Hasanudin lebih dulu divonis penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya

Selain itu, Asmawi dan Hasanudin juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Namun pasca putusan yang dijatuhkan, kuasa hukum keduanya mengajukan laporan dengan melampirkan fakta persidangan atas mantan Kabid di DPMD Kaur Doni Raspino pada Oktober 2021 lalu.

Hal ini membuat penyidik kembali membuka penyelidikan pungli NIPD di Kaur dan menyimpulkan bukti-bukti sudah cukup mengarah untuk mengajukan perkara.

BACA JUGA:PKH Tahap Pertama Sudah Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tahap Kedua

Setelah melalui penyelidikan, Doni Raspino akhirnya menjadi tersangka dalam kasus pungli NIPD di Kaur dan divonis bersalah. (tim)

Kategori :