Nasabah KUR Meninggal Dunia dan Belum Tuntaskan Pengembalian Pinjaman, Bagaimana Prosedur Pelunasannya?

Sabtu 23-03-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana jika nasabah KUR meninggal dunia, ini ketentuan lengkap dengan prosedur pelunasan.

Umumnya Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. 

Namun, apa yang terjadi jika nasabah KUR BRI meninggal dunia sebelum pinjaman lunas? Apakah ahli warisnya wajib melunasi pinjaman tersebut?

BACA JUGA:Ingin Mudik Jakarta-Ponorogo? Ini Daftar Harga Tiket Bus PO Harapan Jaya Mudik Lebaran 2024, VIP serta Executi

Ketentuan Pelunasan Pinjaman KUR BRI Jika Nasabah Meninggal Dunia

1. Jika Nasabah Meninggal Dunia Sebelum Jangka Waktu Pinjaman Berakhir

Jika nasabah KUR BRI meninggal dunia sebelum jangka waktu pinjaman berakhir, maka ahli warisnya wajib melunasi pinjaman tersebut. 

Ahli waris dapat memilih untuk melunasi pinjaman sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

2. Jika Nasabah Meninggal Dunia Setelah Jangka Waktu Pinjaman Berakhir

Jika nasabah KUR BRI meninggal dunia setelah jangka waktu pinjaman berakhir, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi pinjaman tersebut. 

Namun, jika ahli waris ingin melunasi pinjaman tersebut, maka mereka dapat mengajukan permohonan pelunasan pinjaman ke Bank BRI.

Hak dan Kewajiban Ahli Waris Nasabah KUR BRI yang Meninggal Dunia 

Hak Ahli Waris

Ahli waris nasabah KUR BRI yang meninggal dunia memiliki hak untuk:

- Menerima uang asuransi jiwa nasabah KUR BRI (jika nasabah memiliki asuransi jiwa).

Kategori :