NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana jika nasabah KUR meninggal dunia, ini ketentuan lengkap dengan prosedur pelunasan.
Umumnya Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.
Namun, apa yang terjadi jika nasabah KUR BRI meninggal dunia sebelum pinjaman lunas? Apakah ahli warisnya wajib melunasi pinjaman tersebut?
Ketentuan Pelunasan Pinjaman KUR BRI Jika Nasabah Meninggal Dunia
1. Jika Nasabah Meninggal Dunia Sebelum Jangka Waktu Pinjaman Berakhir
Jika nasabah KUR BRI meninggal dunia sebelum jangka waktu pinjaman berakhir, maka ahli warisnya wajib melunasi pinjaman tersebut.
Ahli waris dapat memilih untuk melunasi pinjaman sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
2. Jika Nasabah Meninggal Dunia Setelah Jangka Waktu Pinjaman Berakhir
Jika nasabah KUR BRI meninggal dunia setelah jangka waktu pinjaman berakhir, maka ahli warisnya tidak wajib melunasi pinjaman tersebut.
Namun, jika ahli waris ingin melunasi pinjaman tersebut, maka mereka dapat mengajukan permohonan pelunasan pinjaman ke Bank BRI.
Hak dan Kewajiban Ahli Waris Nasabah KUR BRI yang Meninggal Dunia
Hak Ahli Waris
Ahli waris nasabah KUR BRI yang meninggal dunia memiliki hak untuk:
- Menerima uang asuransi jiwa nasabah KUR BRI (jika nasabah memiliki asuransi jiwa).