NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak sedikiti yang bertanya-tanya bagaimana jika debitur meninggal dunia, bagaiamana dengan cicilan motornya, apakah dibebankan ke ahli waris atau dinyatakan lunas.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi KUR BRI Biar Cepat ACC, Pahami juga Jenis-jenis Pinjaman dan Manfaatnya
Motor menjadi salah satu jenis kendaraan yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini. Apalagi untuk orang yang tinggal di kota besar, maka kendaraan beroda dua ini bisa menjadi jawaban paling tepat untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang ada dan sering terjadi di kota besar Indonesia.
BACA JUGA:Tenor hingga 60 Bulan Cicilan Ringan, Ini Tabel Cicilan Xtra Dana CIMB Niaga
Sayangnya tidak semua orang bisa membeli sepeda motor secara lunas mengingat harga motor yang cukup tinggi.
Maka dari itu, kredit motor menjadi jawaban bagi siapa saja yang ingin membeli motor namun belum memiliki uang yang cukup. Sebab kredit motor ini memang menawarkan banyak kemudahan untuk membeli sebuah sepeda motor.
Lalu, bagaimana jika debitur meninggal dunia apakah kredit bisa lunas?
Adapun terkait utang piutang, pada dasarnya utang tersebut wajib dilunasai oleh debitur karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian.
Jika debitur meninggal dunia maka bisa diwariskan kepada ahli warisnya.
Pasal 33 ayat 1 KUH Perdata pun menyatakan, bahwa para ahli waris dengan sendirinya yang akan medapat hak atas semua barang dan semua hak, serta semua piutang orang yang sudah meninggal.
Pada umumnya, pihak bank mewajibkan setiap debiturnya untuk mengikuti asuransi yang juga disertakan setiap permohonan kredit baru telah disetujui. Asuransi pun memiliki peranan yang sangat penting bagi keduanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini langkah tepat yang harus dilakukan jika pekredit motor meninggal dunia?