Perjanjian fidusia merupakan perjanjian yang dilakukan antara leasing motor dengan pekredit motor. Dimana fungsi dari perjanjian ini adalah penentu ketika pekredit motor meninggal dunia dan kredit motor belum lunas maka apakah kredit motor di lanjutkan oleh ahli waris atau motor tersebut di tarik oleh leasing.
BACA JUGA:Paylater BCA Cicilan 12 Bulan, Promo Bunga 0 Persen S&K, Pengajuan Cukup Pakai KTP
Karena perjanjian ini sangat penting fungsi dan peranannya maka perjanjian fidusia harus di lakukan di depan notaris.
Apabila perjanjian fidusia di lakukan tanpa sepengetahuan notaris atau dibawah tangan maka ketika pekredit motor meninggal leasing tidak berhak menarik motor tersebut.
Jika leasing memaksa menarik motor kembali maka pihak leasing bisa di tuntut secara hukum perdata.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Daftar Aplikasi Paylater yang Bisa Dicairkan, Bunga Kecil, Tenor Angsuran Panjang
4. Cek surat keterangan ahli waris
Ahli waris berasal dari keluarga kandung korban. Bisa dari kakak, adik, anak, maupun orang tua. Namun bagi seseorang yang tidak memiliki saudara dan orang tuanya sudah meninggal dunia maka ahli waris bisa di serahkan ke saudara jauh namun harus melalui perjanjian terlebih dahulu.
BACA JUGA:Deposit Awal Mandiri Sekuritas, 3 Rincian Minimal Deposit Sesuai layanannya dan 6 Fungsi Deposit
Surat ahli waris memang selalu dibuat oleh pekredit motor dan di serahkan ke leasing sebagai syarat utama untuk mengurus BPKB.
Meskipun motor dibeli secara kredit dan tidak langsung jadi namun biasanya pihak leasing akan mengurus BPKB terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar ketika motor lunas BPKB bisa langsung di serahkan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan ahli waris adalah:
- Akta kematian pekredit motor asli dari kelurahan
- Surat keterangan ahli waris asli yang sudah di tandatangani oleh ketua RT dan RW
- Kartu keluarga pemohon