Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu,
"Dua golongan termasuk ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya. Golongan pertama: suatu kaum memegang 'cambuk' seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia, dan golongan kedua: wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka (2 golongan tersebut) tidak akan masuk surga, juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim).
3. Orang yang Mencambuk Manusia
Orang yang mencambuki manusia menggunakan cambuk yang serupa dengan ekor sapi tidak akan mencium bau Surga. Hadits yang menerangkan ini adalah sama dengan hadits pada poin kedua.
4. Orang yang Mempelajari Agama untuk Duniawi Saja
Orang yang mempelajari ilmu agama hanya untuk memenuhi keinginanannya dalam konteks duniawi saja, tidak akan dapat mencium bau harus Surga. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu,
"Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah (yaitu ilmu agama), tidaklah ia mempelajarinya melainkan untuk memperoleh harta dunia, maka dia tidak akan mendapatkan harumnya bau Surga di hari Kiamat." (HR. Abu Dawud).
BACA JUGA:Intip Tradisi Ramadan Muslim Cham di Vietnam, Tak Wajib Puasa dan Salat
5. Orang yang Membunuh Orang Kafir yang Tidak Halal untuk Dibunuh
Meskipun orang kafir memang merupakan musuh dari umat Islam. Namun, terdapat beberapa jenis orang kafir yang darahnya haram untuk ditumpahkan oleh umat Islam.
Beberapa jenis kaum kafir tersebut antara lain adalah kafir mu'ahad, yaitu kaum kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin.
Kafir dzimmi, yaitu kaum kafir yang tunduk di bawah kekuasaan kaum muslimin.
Kafir musta'min, yaitu orang kafir yang mencari perlindungan keamanan dari kaum muslimin.
Ketiga golongan orang kafir ini diharamkan untuk dibunuh sebagaimana sabda Rasulullah SAW yaitu,
"Barangsiapa membunuh seseorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mendapatkan baunya surga, padahal baunya surga bisa didapati dari perjalanan 70 tahun." (HR. Ahmad dan Nasa'i).