Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Senin 25-03-2024,14:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Masyarakat pengguna pinjol bisa terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik tidak etis saat penagihan. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinang Flexi Plafon Rp 15 Juta, Proses Cair Hitungan Menit, Siapkan Rekening

Namun saking banyaknya platform pinjol, masyarakat kerap kali kesulitan dalam membedakan mana pinjol yang aman dan tidak. 

OJK memberikan panduan kepada masyarakat mengenai cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal agar terhindar dari kerugian. 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini sejumlah ciri-ciri layanan pinjaman online ilegal yang wajib Anda pahami:

1. Tidak Terdaftar dan Belum Berizin dari OJK

Salah satu tanda paling jelas dari pinjol ilegal adalah layanannya tidak terdaftar atau belum berizin dari OJK. Pinjol ini tidak memiliki izin atau registrasi dari Otoritas Jasa Keuangan.  

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam Penawarannya

Pinjol ilegal biasanya menggunakan pesan singkat atau platform WhatsApp dalam menyampaikan penawaran pinjaman kepada calon konsumennya. 

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

3. Proses Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah

Ciri lainnya dari pinjol ilegal adalah proses pemberian pinjaman yang sangat mudah dan cenderung tidak selektif. Pinjol ilegal biasanya memberikan kemudahan dalam syarat dan proses pendaftaran untuk menarik konsumen. 

4. Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal biasanya memberlakukan aturan yang tidak jelas atau tidak transparan, baik itu dalam ketentuan bunga, biaya pinjaman, hingga dendanya. 

5. Ancaman Teror dan Intimidasi

Kategori :