Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Senin 25-03-2024,14:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Pinjol legal tidak melakukan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti WhatsApp dan Telegram.

3. Proses Pemberian Pinjaman yang Selektif

Layanan pinjaman online legal memberlakukan proses seleksi yang ketat sebelum memberikan pinjaman kepada konsumen atau penggunanya. 

BACA JUGA:Ini Orang yang Pertama kali Keluar dari Neraka dan Masuk Surga

4. Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan

Aturan dalam pinjol legal sangat jelas dan transparan, baik mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya. 

5. Blacklist Fintech Data Center

Peminjam dalam pinjol legal tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

6. Menyediakan Layanan Pengaduan

Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam atau penggunanya untuk menyampaikan keluhan atau kesulitan yang dihadapi. 

7. Tidak Mengakses Data Pribadi secara Sembarangan

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman online legal tidak mengakses data pribadi secara sembarangan. Jadi pengguna pinjol legal bisa lebih tenang mengenai keamanan data pribadinya. 

BACA JUGA:Bakalan Ada Diskon Tarif Tol, Ini Rencana Tarif Tol Mudik Lebaran serta Rincian Tarif Tol Trans Jawa

8. Penagih Memiliki Sertifikasi dari AFPI

Pihak yang melakukan penagihan pada layanan pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI. 

Itulah cara membedakan pinjol legal dan ilegal menurut OJK agar terhindar dari penipuan dan kerugian. 

Kategori :