Ciri-ciri lain pinjol ilegal yang sudah familiar bagi banyak orang adalah mekanisme atau proses penagihannya yang tidak etis. Pinjol ilegal kerap melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi, hingga melecehkan konsumen yang tidak bisa membayar tagihan.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Pinjam Rp 5 Juta Cicilan dan Bunga Ringan
6. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya juga tidak menyediakan layanan pengaduan, sehingga konsumen yang mengalami masalah atau kesulitan tidak bisa menyampaikan keluhannya.
7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
Tanda lainnya dari pinjol ilegal adalah identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Pinjol ilegal biasanya tidak menampilkan informasi mengenai identitas pengurus dan alamat perusahaannya.
8. Meminta Akses Data Pribadi Pinjaman
Ciri-ciri lainnya dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah pada keamanan data pengguna atau konsumennya. Pinjol ilegal kerap kali meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjamnya.
BACA JUGA:Solusi Mudah Cara Bayar Tol Pakai Qris Tanpa Kartu serta Keuntungannya
9. Penagih Tanpa Sertifikasi dari AFPI
Pihak yang melakukan penagihan dalam pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut ini sejumlah ciri-ciri pinjaman online legal yang perlu Anda tahu:
1. Terdaftar dan Sudah Berizin dari OJK
Pinjol legal sudah mendapatkan izin resmi dan registrasi dari Otoritas Jasa Kekuangan, sehingga keamanannya terjamin.
2. Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi