NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan coba-coba, ini 3 bahaya pinjol tidak dibayar serta cara bedakan pinjol ilegal dan legal.
Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.
Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional.
Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat Ini Bisa Cair Sampai Rp 25 Juta
Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan.
Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya, maka itu artikel kali ini akan mengulas apa saja bahaya yang akan terjadi jika pinjol ilegal tidak dibayar.
Lalu, apa saja bahaya jika tidak bayar pinjol ilegal?
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Saat pengajuan pinjaman, peminjam akan diminta data pribadi mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Syarat ini berguna untuk perusahaan fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah misalnya nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.
Data ini akan dilaporkan ke OJK jika tidak bisa melunasi pinjaman. Nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.
Ini sebelumnya bernama BI checking dan digantikan dengan Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK ini merupakan catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya informasi tentang lancar atau tidaknya pembayaran kredit.