Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Senin 25-03-2024,15:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Sehingga, pinjol ini disebut dnegan sem legal akibat belum mendapatkan izin secara penuh dariOJK dan belum terjamin keamanannya.

Adapun ciri-ciri pinjol semi legal sebagai Berikut:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi

Salah satu ciri utama dari pinjol semi legal adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Pinjol yang sah harus memiliki izin resmi untuk beroperasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjol Syariah Tanpa Riba Langsung Cair, Plafon Pinjaman Rp 10 Juta, Tenor Angsuran di Atas 6 Bulan

2. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar

Pinjol semi legal cenderung menawarkan tingkat bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh otoritas keuangan.

Tingkat bunga yang tidak wajar ini dapat membuat pinjaman semakin sulit untuk dilunasi dan mengakibatkan utang yang membebani.

BACA JUGA:Syarat dan Solusi Pinjam Uang Rp 10 Juta Langsung Cair, Tanpa Bunga di Pinjol Syariah Terdaftar OJK

3. Tidak Transparan dalam Biaya

Pinjol semi legal seringkali tidak transparan dalam menginformasikan biaya yang terkait dengan pinjaman.

Mereka dapat menyembunyikan biaya tersembunyi yang akan membuat jumlah yang harus dibayarkan oleh peminjam jauh lebih besar dari yang diharapkan.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah yang Terdaftar di OJK, Cepat Cair dan Bunga Kecil

4. Menggunakan Metode Penagihan yang Agressif

Pinjol semi legal seringkali menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis. Mereka dapat mengintimidasi peminjam dengan ancaman atau bahkan mengganggu pihak keluarga atau kontak lainnya jika peminjam tidak dapat membayar tepat waktu.

Kategori :