Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Senin 25-03-2024,15:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Terdaftar tapi tidak berizin OJK.

2. Tidak punya debt collector lapangan.

3. Tidak masuk SLIK OJK.

4. Tidak ada sebar data tapi penagihan seperti pinjol ilegal.

5. Penagihan mirip pinjol ilegal.

6. Bunga dan denda agak tinggi.

7. Biasanya tenor hanya 2 minggu.

BACA JUGA:Pinjol Resmi Tanpa Agunan, Gunakan Pinjaman Online Pemerintah LinkAja

Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Pinjol ilegal juga seringkali menawarkan suku bunga yang lebih tinggi daripada pinjol legal. Pinjol ilegal dapat menjadi lebih berisiko daripada pinjol legal karena tidak diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Resmi OJK dan Terbaik 2024, Ini Rekomendasi Pinjol Cicilan 12 Bulan Bunga Rendah, Cair Cepat Langsung ke Dana

1. Tidak punya DC lapangan sama sekali.

2. Tidak akan masuk BI Checking dan Slik OJK.

3. Alamat kantor yang tidak jelas.

4. Bunga yang tinggi dan tidak masuk akal.

Kategori :