Ini Kronologis Penusukan di Pasar Bawah, Masalahnya Sepele

Minggu 19-03-2023,16:10 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : ahmad afandi

Selain itu untuk pengunjung hiburan yang masih kerap membawa sajam, pihak kepolisian dengan tegas melarang, dan jika masih ditemukan saat dirazia nanti, maka siap-siap untuk dikenakan pidana.

BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya

Apalagi khusus untuk sajam sudah diatur dalam pasal dan ketentuan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

(Anggi Noverdo)

Kategori :