Sebab salah-salah, Anda malah bisa terjerat utang pinjol dengan bunga yang mencekik.
Salah satu hal yang bisa Anda lihat sebelum memutuskan melakukan pinjaman adalah legalitas. Pastikan bahwa pinjol tersebut sudah terdaftar secara legal di OJK.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal
Selain itu, sebisa mungkin pilih pinjol yang menawarkan limit besar dan tenor panjang agar Anda tidak mengalami kesusahan ketiak menyicilnya.
Cara Cek Pinjol Resmi OJK
1. WhatsApp OJK:
- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya dan kirim pesan.
- Tunggu hingga OJK memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut.
2. Telepon atau E-mail:
- Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor kontak resmi OJK di 157.
- Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin dicek.
3. Website OJK:
- Kunjungi laman www.ojk.go.ig/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.