Dalam penegasan tapal batas tersebut, menurutnya ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, yakni perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma.
Jikalau sudah jelas letak tapal batasnya untuk dialihfungsikan sebagai taman wisata alam, berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, pengelolaannya pun harus tetap di bawah naungan BKSDA Provinsi Bengkulu, seperti yang diterapkan di TWA pantai Panjang Bengkulu, TWA Way Hawang Kabupaten Kaur dan lainnya.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman BCA Syariah, Jangka Waktu Angsuran Sampai 5 Tahun, Bebas Biaya Provisi
"Saya berharap ke seluruh lapisan masyarakat bisa bersabar untuk mengikuti prosedur dan mekanismenya dulu, tinggal pal batas yang kita sama-sama inginkan, agar tidak ada lagi polemik berkelanjutan," pungkasnya.
(Hari Adiyono)