BACA JUGA:Mudik Lebaran Pakai Dana Pinjol Syariah Tanpa Riba dan Resmi OJK, Berikut 5 Rekomendasinya
3. Tanyakan Tujuan Kedatangan Mereka
Debt collector datang ke rumah Anda untuk menagih utang. Tanyakan kepada mereka apa tujuan kedatangan mereka dan berapa jumlah utang yang harus Anda bayar. Anda juga bisa menanyakan tentang cara pembayaran utang yang bisa Anda lakukan.
4. Sampaikan Kesanggupan Anda untuk Membayar Utang
Jika Anda memang memiliki kemampuan untuk membayar utang, sampaikan kesanggupan Anda kepada debt collector. Anda bisa menawarkan untuk mencicil utang atau membayar lunas utang tersebut.
5. Jika Anda Tidak Mampu Membayar Utang
Jika Anda tidak mampu membayar utang, Anda bisa bernegosiasi dengan debt collector untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Anda bisa meminta keringanan pembayaran utang, seperti penundaan pembayaran atau pengurangan bunga.
BACA JUGA:Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Ini 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Cocok Untuk Belanja Mudik Lebaran
6. Hubungi Pinjol
Jika Anda tidak bisa menyelesaikan masalah utang dengan debt collector, Anda bisa menghubungi pinjol secara langsung. Anda bisa menjelaskan situasi Anda dan meminta keringanan pembayaran utang.
7. Laporkan ke Polisi
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan intimidasi atau pengancaman, Anda bisa melaporkannya ke polisi.
Berikut adalah beberapa contoh tindakan yang melanggar hukum yang bisa dilakukan oleh debt collector:
• Melakukan intimidasi atau ancaman, baik secara verbal maupun nonverbal
BACA JUGA:Pinjol BNI Rp50 Juta Cocok Untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran 2024, Bunga Ringan dan Aman
• Mengancam akan menyebarkan informasi pribadi