3. Adanya Perjanjian Tertulis Penggunaan Jasa Debt Collector
Perusahaan yang memakai jasa dari debt collector wajib menggunakan perjanjian tertulis dan bermaterai. Lebih lanjut lagi, perjanjian ini harus mengacu pada POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar
Segala dampak yang terjadi karena kerja sama perusahaan pembiayaan dengan debt collector menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sepenuhnya.
Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan untuk memakai jasa debt collector yang telah berbadan hukum.
4. Penagihan Tidak Boleh Memakai Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan Debitur
Seorang debt collector sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan kata-kata yang berisi ancaman atau kekerasan saat melakukan penagihan.
Bukan hanya itu, debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi mempermalukan debitur meskipun cicilannya macet.
Jadi, jika kamu ditagih secara kasar dan brutal oleh debt collector, maka cobalah untuk mengingatkannya bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar peraturan penagihan Bank Indonesia (BI).
Namun, jika penagihan yang berisi ancaman terus berlanjut, maka kamu dapat mengirim keluhan ke polisi, melaporkan debt collector ke kantor polisi, atau OJK.
Jika melapor ke OJK, biasanya pihak tersebut akan mendatangi perusahaan pinjaman secara langsung untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik dengan mengacu pada perjanjian hukum.
5. Dilarang Menggunakan Kekerasan Verbal
Peraturan OJK tentang debt collector yang selanjutnya yaitu dilarang menagih utang dengan menggunakan kekerasan verbal. Cara penagihan ini dilarang karena dapat mengancam keselamatan dari konsumen.
Jika hal ini terjadi, debitur harus melaporkannya segera. Jika debt collector melakukan kekerasan saat penagih, jangan ragu untuk mengurus permasalahan tersebut melalui jalur hukum.