6. Dilarang Menagih ke Pihak yang Tidak Berutang
Saat melakukan proses peminjaman, debitur akan memberikan nomor HP milik orang terdekat, misalnya seperti orang tua, saudara atau sahabat sebagai kontak darurat Namor ini akan dihubungi apabila kreditur tidak bisa menghubungi nomor HP debitur.
Perlu digaris bawahi bahwa debt collector tidak berhak menagih utang kepada pihak lain yang menjadi kontak darurat tersebut.
BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Pihak yang tidak berutang seharusnya tidak dibawa-bawa ke dalam perkara karena dapat mengganggu kenyamanan pihak debitur.
Debitur dapat mengajukan protes jika penagih juga turut menagih keluarga, saudara atau sahabat debitur terkait permasalahan utang tersebut. Dengan begitu, maka pihak yang tercantum sebagai kontak darurat tidak akan mengalami penagihan utang yang tidak dilakukannya.
7. Dilarang Meneror
Penagihan secara online atau yang menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara terus menerus. Hal ini dapat mengganggu debitur yang menyebabkan perasaan was-was dan takut.
Jika debt collector menagih utang melalui telepon, maka penagihan tersebut harus dilakukan di waktu-waktu tertentu dan pada jam kerja.
8. Melakukan Evaluasi Secara Berkala
Menurut POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap dampak atau akibat yang disebabkan karena adanya penagihan yang memakai jasa debt collector menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan pembiayaan.
Demikian ulasan mengenai peristiwa penembakan oknum debt collector oleh Aiptu FN di Palembang.
Putri Nurhidayati