Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen

Rabu 27-03-2024,05:55 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tanpa Debt Collector Lapangan, Pahami Risiko Ketika Gagal Bayar

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Octo Mobile Bermodalkan KTP, Pinjaman Online Bank CIMB Niaga Limit Rp300 Juta

Demikianlah aturan terbaru OJK soal etika debt collector.

 

(Novan)

Kategori :