Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Rabu 27-03-2024,13:12 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Ada dua pendapat yang berkembang mengenai hal ini. Pertama, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibuat di luar ikatan perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tua mereka menikah.

BACA JUGA:Tiga Oknum ASN Kemenhub Terjaring OTT Pungli Uji KIR Oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu

Bagi penganut agama Islam, anak yang lahir di luar nikah tidak dianggap sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak memiliki kewenangan untuk mengakui status anak yang lahir di luar perkawinan, namun anak tersebut tetap harus dilindungi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ayah biologis dari anak yang lahir di luar perkawinan tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Ia masih bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Ceria, Cicilan Ringan Mulai dari Rp 400 Ribuan, Bebas Biaya Admin

Demikian informasi tentang hukum menikahi wanita hamil akibat zina dan nasab anaknya. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan zina yang dibenci Allah SWT.

 

Tianzi Agustin

Kategori :