KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Perkembangan kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum pengurus LSM, Tim Elang Jupi Polres Kepahiang masih mencari barang bukti mobil yag diduga digelapkan. Oknum LSM ini inisial HR yang ditangkap di wilayah Kota Bengkulu oleh Tim Elang Jupi dan Macan Cempaka.
BACA JUGA:Murid SD-SMP di Kota Bengkulu Libur Hari Pertama Puasa, Tetapi Tidak untuk Kepsek dan Guru
Kasat Reskrim Polres Kepahiang melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous mengatakan pihaknya cukup sulit melacak keberadaan mobil yang diduga digelapkan HR karena peristiwanya sudah lama dan baru dilaporkan sekarang.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
Menurut pengakuan HR, dahulu saat dia membawa mobil tersebut, HR mengalami kecelakaan tunggal. Ketika itu HR dalam perjalanan dari Kepahiang menuju Kota Bengkulu. Pasca kecelakaan, mobil dibiarkan begitu saja di lokasi kecelakaan di wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
"Pengakuan pelaku ditinggal begitu saja pasca mengalami kecelakaan, namun kami terus mendalami kemungkinan lain, apakah memang pernah kecelakaan dan ditinggal atau hanya modus dari HR untuk mengelabui," kata Ipda Fredo, Senin (20/3).
BACA JUGA:Tim Elang Jupi Tidak Sekadar Urusan Penjahat, Ini Sisi Kalem Lima Pemburu Pelaku Kriminal
Sebelumnya, terang Fredo, memang ada kesepakatan antara pelaku dan korban terkait jual beli mobil jenis carry angkutan kota seharga Rp 10 juta. Namun pelaku belum melunasi pembayaran dan menjanjikan akan dilunasi. Waktu itu korban hanya memberikan STNK saja, sedangkan BPKB tetap ditahan sembari menunggu pembayaran lunas.
BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas
"Namun hingga saat ini pelaku tak kunjung melunasi pembayaran sehingga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Kepahiang dan pelaku diamankan beberapa hari lalu," kata Fredo.
Nico Relius