“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita bersuami, padahal diketahuinya bahwa ia karena penyakit jiwa tidak mampu menentukan kemauannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Pasal 288 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita bersuami, padahal diketahuinya bahwa ia karena pengaruh minuman keras atau obat-obatan tidak mampu menentukan kemauannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Selain itu, pelakor juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 44 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap suami atau isteri yang melakukan perzinahan dapat dituntut oleh suaminya atau isterinya untuk bercerai.”
BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing
Dalam hal ini, pelakor dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab atas perzinahan tersebut. Dan untuk dapat menjerat pelakor dengan pidana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang dirugikan.
Yakni adanya bukti kuat dan sah tentang hubungan terlarang antara pelakor dan pasangan orang lain, seperti surat, foto, video, rekaman suara, saksi mata, atau hasil tes DNA.
Adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan kepada aparat penegak hukum, seperti polisi atau kejaksaan.
Adanya pengadilan yang memutuskan bahwa pelakor bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan di atas.
Jadi, pelakor bisa dikenakan pidana jika ada bukti dan proses hukum yang mengikutinya. Namun, hal ini tentu saja tidak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang besar.
BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Berbuat Tak Senonoh Dihadapan Wanita Penghuni Kos
Itulah tadi mengenai sudah selingkuh selama 6 bulan, warga Kaur digrebek istri sah, begini hukum pelakor dalam Islam dan UU di Indonesia.
(Putri Nurhidayati)