Namun jika seorang istri menerima mahar yang haram ketika salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak menerima setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.
Sedangkan jika perempuan telah menerima mahar yang haram, di saat kedua pasangan tersebut dalam keadaan musyrik saat menikah, maka mahar itu dianggap telah berlalu dan tidak memiliki hak untuk meminta mahar lagi selain mahar yang telah diberikan.
Berikut ini arti mahar pernikahan dalam Islam.
1. Pemberian dari Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita
Arti mahar pernikahan dalam Islam adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa seorang pria jujur ingin menikahi wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Menurut Ustadz Rosyid, mahar adalah salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri. Mahar juga tidak dapat diartikan sebagai seserahan atau hadiah mata.
Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyatakan pemberian mahar bertujuan menghormati wanita.
Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan nafkah duniawi maupun akhirat yang baik kepada istrinya.
2. Penghargaan dan Penghormatan
Pemberian mahar adalah tanda penghargaan dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya.
Ini menunjukkan bahwa suami menghargai peran istri dalam hidupnya dan memberikan pengakuan atas nilai-nilai yang ia bawa dalam pernikahan.
BACA JUGA:Kisah Orang Terakhir yang Keluar dari Neraka lalu Masuk ke dalam Surga, Apakah Orang Beriman?
3. Cinta dan Perhatian
Mahar adalah cara bagi suami untuk mengekspresikan cintanya dan perhatiannya terhadap istri.