لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS At-Talaq: 7).
BACA JUGA:Kisah 2 Ahli Neraka yang Masuk Surga Gara-gara Husnudzon Kepada Allah
2. Jumlah Mahar yang Memberatkan
Dalam ajaran Islam, ditegaskan bahwa mahar yang memberatkan juga tidak diperbolehkan. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama dalam pernikahan, tetapi hanya sebagai simbol dari ikatan cinta dan kasih sayang.
Pernikahan dengan mahar yang tidak memberatkan justru dikatakan dapat membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga.
Seperti yang terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).
BACA JUGA:Berapa Bunga LPMUKP? Ini Ketentuan Pelaku Usaha yang Langsung Dapat Pinjaman
3. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar pernikahan yang tidak memiliki nilai juga tidak diperbolehkan. Dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, disebutkan bahwa Islam memberikan kelonggaran kepada calon suami yang tidak mampu memberikan mahar dengan nilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk membayarnya secara cicil atau melunasi secara bertahap.
Dalam Islam, mahar yang diperbolehkan adalah yang memiliki nilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon pengantin wanita, seperti hafalan Al-Qur'an serta barang berharga lainnya.
4. Mahar Pernikahan yang Haram
Memberikan mahar yang haram jelas dilarang dalam Islam, baik itu secara zat ataupun cara memperolehnya.
BACA JUGA:Inilah 3 Golongan Orang yang Menjadi Penghuni Neraka Pertama Kali, Padahal Membawa Amal Besar
Disebutkan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, jika mahar yang diberikan saat pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, dan istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak untuk mendapatkan mahar yang sesuai dengannya.