NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dikenal pekerja keras hingga jadi crazy rich, ini profil Helena Lim yang menjadi tersangka kasus korupsi timah.
Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok wanita crazy rich atau orang paling kaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, memulai perjalanan karier dari posisi sekretaris, marketing, hingga mencapai jabatan manajer.
Helena terkenal dengan dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengejar impian dan kesuksesan.
Namun, reputasi Helena Lim sebagai seorang wanita kaya raya tercoreng ketika dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Viral! Uang Rp 33 M Milik Crazy Rich PIK Disita Kejagung, Memangnya Helena Lim Pengusaha Apa?
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Helena Lim, yang merupakan manajer PT Quantum Skyline (QSE), diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Berita mengenai Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini mengejutkan banyak pihak, terutama warganet yang sebelumnya menganggapnya sebagai simbol kesuksesan dan kekayaan di kawasan PIK.
Melalui keterangan resmi pada Selasa, 26 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yang ternyata adalah HLN atau Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT Quantum Skyline (QSE).
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 10-50 Juta, Manfaat Bunga Super Rendah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana juga mengumumkan modus operandi dan peran yang dimainkan oleh Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Beberapa poin rinciannya adalah:
- Sekitar tahun 2018 hingga 2019, Helena Lim, selaku Manager PT QSE, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana dalam kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Cara Aktifkan BRI Mobile Tanpa ke Bank, Praktis Langsung Jadi, Cukup Lewat Hp
- Tindakan tersebut dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya memberikan keuntungan bagi Helena Lim sendiri dan para tersangka lainnya yang telah ditahan sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Helena Lim adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.