Kejagung melakukan penggeledahan di rumahnya dan menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai yang diduga hasil tindak kejahatan.
Total uang yang disita mencapai lebih dari Rp 33 miliar dalam dua mata uang berbeda. Selama proses penyidikan, Kejagung telah menjerat 14 tersangka, termasuk mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Selain itu, dalam perkara ini, Direktur Operasional PT Timah, ALW, juga ditetapkan sebagai tersangka. Perannya bersama dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah dalam mengakomodir penambangan ilegal dan memfasilitasi kerja sama dengan pemilik smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50-100 Juta, Pahami Besaran Bunga dan Persyaratannya
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain.
Sheila Silvina