Kendaraan Ditarik Paksa Oleh Debt Collector, Ini Cara Melaporkannya

Kamis 28-03-2024,23:07 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi
Kendaraan Ditarik Paksa Oleh Debt Collector, Ini Cara Melaporkannya

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kendaraan ditarik paksa oleh debt-collector, ini cara melaporkannya.

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah “mata elang”. Istilah tersebut digunakan untuk menyebut para debt collector atau penagih utang yang secara paksa mengambil kendaraan debitur yang telat membayar cicilan kendaraan tersebut. 

Aksi pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di tengah jalan ini masih sering terjadi. Tentunya hal ini membuat resah para debitur.

BACA JUGA:Diteror Debt Collector? Begini Cara Jitu Hilangkan Jejak dari DC Pinjol Ilegal

Sebenarnya, pihak lessor atau pemberi kredit tidak perlu menggunakan jasa mata elang untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. 

Namun, tentunya setiap kendaraan yang dikredit tersebut harus dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). 

Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa polisi dapat memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Kendaraan Ditarik Paksa Oleh Debt Collector, Ini Cara Melaporkannya

BACA JUGA:Cara Elegan Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Ada 6 Langkah Agar Teror Hilang

Banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. 

Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. 

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda ke kantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. 

BACA JUGA:Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya

Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Kategori :