Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.
Adapun cara menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah sebagai berikut :
1. Buat Bukti sebanyak mungkin seperti :
a). Baca dengan teliti dan Simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor,
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol DanaRupiah, Cair Cepat dan Diawasi OJK, Catat Persyaratannya
b). Bilamana anda didatagi oleh debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut.
c). Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik. d). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.
2. Jangan pernah mau bila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.
3. Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
4. Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau Lembaga-lembaga bantuan hukum.
Begitulah cara melaporkan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa.
(Novan)