Oleh sebab itu, penegak hukum tidak perlu pikir panjang untuk menindak para mata elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.
Contohnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi.
BACA JUGA:Sebaran Keberadaan DC Lapangan Pinjol dan 7 Tips Menghadapai DC Pinjol Agresif Tanpa Perlu Emosi
Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.
BACA JUGA:Apakah Maucash Ada DC Lapangan? Begini Cara Pinjam Rp 10 Juta untuk Kebutuhan Usaha Ramadhan
Demikianlah ulasan mengenai jangan panik! Begini cara menghadapi mata elang yang tiba-tiba dating.
(Putri Nurhidayati)