Keduanya tidak masalah karena dalam aturan negara sendiri, utamanya OJK, tidak memiliki aturan pasti tentang hal tersebut.
BACA JUGA:Kendaraan Ditarik Paksa Oleh Debt Collector, Ini Cara Melaporkannya
Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi debt collector, yaitu:
• Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Adapun yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
BACA JUGA:Diteror Debt Collector? Begini Cara Jitu Hilangkan Jejak dari DC Pinjol Ilegal
• Kualitas penagihan harus sesuai standar bank sehingga turan penagihan setiap perusahaan juga harus menyesuaikannya.
• Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan tentang penagihan utang yang baik dan beretika.
• Identitas debt collector harus jelas dan masuk ke dalam administrasi bank.
Etika Penagihan Debt Collector
Membicarakan aturan hukum di atas, kita sudah menyinggung sedikit bahwa debt collector harus memiliki etika ketika melakukan penagihan utang.
BACA JUGA:Cara Elegan Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol, Ada 6 Langkah Agar Teror Hilang
Etika tersebut bisa kamu pelajari di penjelasan berikut ini.
• Wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
• Harus mematuhi setiap aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang ada.
• Harus berpenampilan rapi dan tidak boleh menggunakan jeans, kaos, ataupun jaket dan memiliki tampilan seperti preman.