Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan. Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur.
Cara Menghadapi Mata Elang/Debt Collector
Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:
• Usahakan jangan panik;
• Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;
• Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;
• Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;
• Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;
• Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;
• Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
• Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
• Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
• Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;
• Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
BACA JUGA:Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen