Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan

Jumat 29-03-2024,10:25 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan. Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur. 

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Cara Menghadapi Mata Elang/Debt Collector

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:

• Usahakan jangan panik;

• Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;

• Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;

• Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;

• Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;

• Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;

• Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;

• Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;

• Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;

• Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;

• Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.

BACA JUGA:Pahami Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector, Dilarang Mempermalukan Konsumen

Kategori :