NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketahui dasar hukum dan etika debt-collector, tidak boleh sembarangan tarik kendaraan di jalan.
Debt collector, atau yang sering disebut penagih utang, adalah individu atau badan usaha yang bergerak dalam industri penagihan utang.
Tugas utama mereka adalah mengumpulkan utang yang belum dibayar oleh individu atau perusahaan.
BACA JUGA:Awas Jadi Korban, Ini Cara Mengetahui Debt Collector Asli dan Palsu
Debt collector biasanya bekerja untuk kreditur seperti bank, perusahaan kartu kredit, atau lembaga keuangan lainnya.
Ketika seseorang atau perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya dalam waktu yang ditentukan, kreditur biasanya akan mengontrak jasa seorang debt collector untuk menagih utang tersebut.
Pihak ini akan berusaha mengumpulkan dana yang belum dibayar dengan berbagai cara, mulai dari menghubungi debitur melalui telepon, surat, hingga kunjungan langsung ke rumah debitur.
BACA JUGA:11 Cara Menghadapi Debt Collector Leasing di Jalan, Jangan Serahkan Kendaraan Anda
Sebagai informasi, kata “debt collector” berasal dari bahasa Inggris.
Secara harfiah, kata “debt” artinya utang, dan kata “collector” artinya pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih.
Jadi, “debt collector” dapat diartikan sebagai penagih utang atau seseorang yang bertugas mengumpulkan utang yang belum dibayar oleh individu atau perusahaan kepada kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman.
BACA JUGA:Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu
Dasar Hukum Debt Collector
Apakah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa utang memiliki staf sendiri untuk ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector? Jawabannya iya dan tidak.
Memang ada perusahaan yang memiliki staf sendiri, tetapi ada juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagih utang.