Ketahui Dasar Hukum dan Etika Debt Collector, Tidak Boleh Sembarangan Tarik Kendaraan di Jalan

Jumat 29-03-2024,10:25 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Menjaga komunikasi supaya tetap sopan dan tegas.

Tidak boleh menggunakan kekuatan fisik ketika sedang berhadapan dengan debitur, terlebih kepada keluarga debitur.

• Tidak menerima gratifikasi atau suap dari debitur atau pihak lain yang berkaitan.

• Tidak melakukan ancaman dalam bentuk apapun kepada debitur dan pihak yang terkait.

• Harus selalu membawa identitas diri dan surat penugasan dari perusahaan atau agensi tempat debt collector bekerja.

• Jika menerima pembayaran dari debitur, debt collector harus mengeluarkan kwitansi atau bukti bayar resmi dari perusahaan.

BACA JUGA:Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

• Profesional dan tidak mudah terbawa emosi.

• Menjaga seluruh data diri debitur dan tidak memberikannya kepada pihak lain, apapun situasinya.

• Harus memberikan informasi yang sesungguhnya kepada debitur mengenai detail pinjaman.

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Tindakan mata elang yang melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur dapat dikenakan hukuman pidana. Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Begini Status Mobil dan Duduk Perkara Kasus Aiptu FN, Istri Ungkap Sempat Dihadang 12 Orang Debt Collector

Selain itu, tindakan mata elang atau debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi, karena masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Sebab, mata elang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.

pihak lessor atau kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector memiliki peran besar dalam menegakan etika penagihan. 

Kategori :