BENTENG, RBTVCAMKOHA.COM- Peraturan Bupati Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, saat ini telah diterbitkan Pemerintah Bengkulu Tengah.
Hal ini sebagai upaya melindungi warga ber-KTP Bengkulu Tengah dalam mencari kerja.
BACA JUGA:Ada Rencana Pinjam Uang ke Bank? Pahami Beberapa Hal Berikut
Seluruh perusahaan yang bernaung di Bengkulu Tengah, diwajibkan memberdayakan setidaknya 75 persen warga local yang dibuktikan dengan identitas.
BACA JUGA:Wakili Bengkulu, Desa Wisata Batu Ampar Bertahan 75 Besar ADWI 2023
Kadis Tenaga Kerja Bengkulu Tengah,Tarmizi mengatakan, pemberlakuan pemberdayaan tenaga kerja lokal bagi perusahaan ini, baik untuk perusahaan besar maupun perusahaan Berskala kecil.
BACA JUGA:Bansos Baru 2023 Mau Dibagikan, Cepat Usulkan Keluarga Anda, Begini Caranya
”Ini berlaku bagi semua perusahaan, baik perusahaan berskala besar maupun kecil. Pengawasan juga akan terus kita lakukan,” ungkap Tarmizi.
Diketahui mayoritas investor perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah, adalah berasal dari luar provinsi Bengkulu, sehingga perlu ada aturan yang melindungi hak dari pekerja lokal.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
UntUk mempermudah pengawasan, OPD terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Bengkulu tengah, meluncurkan aplikasi Sinetron Atau aplikasi sistem informasi ketenaga kerjaan lokal.
BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya
Dengan aplikasi ini, seluruh perusahaan di Bengkulu Tengah wajib memasukkan data pekerjanya, sehingga dapat diketahui asal dari pekerja bersangkutan.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya
Harri sutriansyah