Dengan adanya pinjaman yang menggunakan SK sebagai jaminan, hal ini dapat membantu keuangan seorang PPPK untuk memenuhi kebutuhan seperti renovasi rumah, KPR, pembelian tanah, atau modal usaha.
Namun, perlu diingat bagi seorang PPPK yang akan mengajukan pinjaman dengan menggunakan jaminan SK, penting juga untuk memperhatikan besaran gaji.
BACA JUGA:Segini Bunga Paylater Livin Mandiri, Simak 6 Cara Menggunakannya untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti
Yang terpenting adalah dengan SK PPPK yang digadaikan di bank, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi seorang PPPK untuk kehilangan semangat dalam meningkatkan kinerjanya.
Tak hanya itu, menjadi seorang PPPK juga memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak.
Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala. Selain itu, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji jika penilaian kinerjanya baik.
Keuntungan dan kelebihan jadi PPPK juga bisa dilihat dari beberapa hal, termasuk proses rekrutmen hingga peluang kerja.
Berikut ini beberapa keuntungan dan kelebihan jadi PPPK:
1. Memperoleh gaji yang layak
Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan.
BACA JUGA:Tabel Kredit Multiguna Mandiri 2024, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 5 Juta - Rp 150 Juta Cicilan Ringan
Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan.
Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
2. Memperoleh tunjangan
Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.
Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK: