NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini maksimal pinjaman gadai SK PPPK, syaratnya mudah, angsuran bulanan bisa memilih.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai di pemerintahan akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. SK pengangkatan ini bisa diperoleh Pegawai Negari Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank seperti milik PNS?
BACA JUGA:Sama-sama Bisa Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Ini 5 Perbedaan PNM Mekaar dan ULaMM BRI
Menjadi seorang PPPK adalah suatu kebanggaan tersendiri. Berbeda dengan status tenaga honorer, seorang PPPK dapat dilayani oleh lembaga perbankan setelah memiliki SK.
Besaran pinjaman dengan jaminan SK PPPK juga bervariasi di setiap daerah, dengan batas pinjaman hingga Rp100 juta.
Berikut beberapa syarat untuk menggunakan SK PPPK sebagai jaminan pinjaman:
1. Calon peminjam harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan, dengan masa kerja minimal 1 tahun bagi ASN, 2 tahun bagi karyawan, serta memahami hukum dan berusia minimal 21 tahun.
2. Fotokopi dokumen pribadi, termasuk KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
3. Pas foto suami/istri (bagi yang sudah menikah).
4. Surat rekomendasi dari atasan debitur.
5. Memiliki salinan asli SK pengangkatan pertama dan SK terakhir.
6. Menyertakan slip gaji dan fotokopi buku tabungan BRI.
7. Mengisi formulir permohonan pinjaman BRIguna.