Menurut pedoman pelaksanaan istbat rukyatul hilal yang ditulis oleh Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum., ketentuan saksi atau orang yang melihat hilal ini dapat dibagi menjadi dua kategori
1. Saksi yang langsung melihat hilal dan memberikan laporan kepada hakim setelah mengambil sumpah. Mereka disebut sebagai syahid atau perukyat.
2. Orang-orang yang menjadi saksi atas proses pengangkatan sumpah oleh hakim, yaitu dua orang yang menyaksikan pelaporan dan pengambilan sumpah.
BACA JUGA:Paylater Livin Mandiri Beri Limit Sampai Puluhan Juta, Daftar Cuma Modal KTP dan Bunga 0 Persen
Syahadah kesaksian rukyat hilal merujuk pada saksi nomor 1.
Untuk menjadi seorang saksi atau perukyatul hilal, syaratnya antara lain: telah mencapai usia baligh, beragama Islam, bisa laki-laki atau perempuan, sehat secara fisik dan mental, mampu melakukan rukyat, jujur, adil, dan dapat dipercaya.
BACA JUGA:Sama-sama Bisa Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Ini 5 Perbedaan PNM Mekaar dan ULaMM BRI
Demikian informasi hilal yang menentukan puasa ramadhan dan idul fitri. Semoga artikel ini menambah wawasan kita dan bermanfaat.
Tianzi Agustin