NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gadai SK PPPK di BSI, memang bisa? Ini yang harus dipersiapkan! Cek juga kelebihan dan kekurangan gadai SK PPPK di bank.
SK PPPK atau Surat Keputusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan diterima oleh setiap PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
SK PPPK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah.
Dokumen ini merupakan landasan formal yang mengikat antara pemerintah dan calon pegawai untuk menciptakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Sama seperti SK PNS, SK PPPK juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman. Faktanya, meskipun bukan merupakan pegawai tetap pemerintah, namun SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sejumlah bank yang menawarkan produk kredit dengan syarat berupa SK ASN, baik PNS maupun PPPK. Artinya, SK PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan sama-sama bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Produk kredit yang mensyaratkan SK pegawai ASN sebagai jaminan juga ditawarkan oleh BSI. Produk kredit yang ditawarkan oleh perusahaan bank syariah dalam negeri ini bernama BSI Mitraguna Berkah.
Produk BSI Mitraguna Berkah tak hanya menyasar pegawai ASN, tetapi juga pegawai BUMN, tenaga kesehatan, dan pegawai swasta.
Dikutip dari laman Bank BSI, keunggulan produk kredit ini berupa limit pembiayaan tinggi mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk masa tenor pembiayaan bisa terus diperpanjang hingga 15 tahun.
SK PPPK tetap bernilai sebagai jaminan pinjaman di bank. Berikut adalah syarat dan prosedur untuk menggadaikan SK PPPK di bank.
Syarat Menggadaikan SK PPPK di Bank:
1. Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.