Prosedur gadai SK PPPK di bank relatif mudah. Bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.
Nasabah hanya perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan. Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
Kekurangan Gadai SK PPPK di Bank:
1. Tidak Semua Bank Menerima
Tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman. Beberapa bank mungkin memiliki kebijakan yang berbeda terkait jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai jaminan.
2. Nilai Jaminan Terbatas
SK PPPK tidak memiliki nilai jaminan yang setinggi sertifikat tanah, kendaraan bermotor, atau emas. Oleh karena itu, jumlah pinjaman yang dapat diberikan berdasarkan SK PPPK mungkin terbatas.
BACA JUGA:Ini Daftar Lokasi Pemantauan Hilal di Sumsel, Jambi, Bengkulu dan Lampung
Ingatlah bahwa setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait gadai SK PPPK. Jadi, jika kamu berencana untuk menggadaikan SK PPPK, sebaiknya konsultasikan dengan bank terlebih dahulu untuk memahami persyaratan dan prosesnya secara lebih detail.
Sementara itu, seperti yang diketahui sebelumnya, gaji bagi PPPK tahun 2024 ini telah naik sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PPPK ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu.
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Lalu, bagaimana rincian gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen?
BACA JUGA:Kapan Lebaran? Berikut Daftar Lokasi Pemantauan Hilal di Seluruh Indonesia
Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200