NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Membayar zakat fitrah dari uang haram, bolehkah? Begini penjelasan MUI.
Menjelang berakhirnya bulan puasa Ramadhan ini, tentunya akan afdol jika ditutup dengan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Di Indonesia, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras untuk setiap jiwa.
BACA JUGA:Ini Penyebab Tiket Kapal Merak-Bakauheni Habis Menjelang Hari Lebaran, Menhub Minta Maaf
Beras yang digunakan juga harus diperhatikan. Pastikan beras yang akan kamu gunakan dalam kondisi baik, mulai dari aromanya, kelembapannya, bentuk butirannya, warnanya, serta tidak terdapat kutu.
Meskipun lebih diutamakan makanan pokok atau beras jika di Indonesia, para ulama juga memperbolehkan bayar zakat fitrah berbentuk uang. Untuk nominalnya disetarakan dengan harga beras.
Cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang untuk setiap orang adalah harga beras di pasaran per liter dikalikan dengan 3,5 liter. Kamu juga bisa mengalikan harga di pasaran per kilogram lalu dikalikan dengan 2,5 kg per orang.
Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan harta yang haram?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan zakat wajib ditunaikan dengan harta yang halal. Hal ini bahkan dituangkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011.
Pada peraturan tersebut, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Bagi mereka yang memiliki harta haram, maka kewajibannya adalah betaubat terlebih dahulu.
Keputusan MUI berdasarkan pada Firman Allah SWT dan Surat Al Baqarah ayat 266.
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Harta haram sendiri dianggap tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Pasalnya, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. Pada hadis riwayat Muslim juga menegaskan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan.
“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).
Sementara dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru kan mendapatkan dosa.