NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini hukum tidak membayar zakat fitrah jika dilihat dari beberapa kondisi.
Hukum tidak membayar zakat fitrah sangat penting diketahui setiap Muslim. Diketahui bahwa zakat disyariatkan pada tahun kedua hijriah dekat dengan waktu disyariatkannya puasa Ramadhan.
BACA JUGA:Catat! Ternyata Ini 5 Golongan Orang yang tidak Boleh Menerima Zakat
Zakat merupakan suatu kewajiban dan bagian dari Rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَArtinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah: 43).
Perintah zakat ini dijelaskan berulang dalam berbagai ayat Alquran sampai sebanyak 32 kali.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap Serta Takaran yang Harus Dikeluarkan
Lantas, bagaimana jika seseorang tidak memiliki uang untuk membayar zakat?
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang:
Secara umum, tidak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang sah hukumnya adalah dosa. Zakat fitrah adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT dan termasuk dalam rukun Islam.
Meninggalkan zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan dosa dan pahala puasa Ramadhan menjadi tidak sempurna.
BACA JUGA:Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang dimaklumi jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah, antara lain:
1. Fakir miskin