Begini Hukum tidak Membayar Zakat Fitrah jika Dilihat dari Beberapa Kondisi

Senin 08-04-2024,21:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Orang Miskin

Orang miskin termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan.

Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah orang yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, tetapi masih kekurangan.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk sebagai orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang memiliki kemungkinan masuk Islam atau baru masuk Islam. Ia termasuk salah satu dari 8 orang yang berhak menerima zakat karena imannya dianggap masih lemah.

BACA JUGA:Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya

5. Budak

Budak juga termasuk pihak yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Namun, pada zaman ini, secara aturan, tidak ada lagi istilah budak yang dilegalkan.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah-nya

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ternyata, Bayar Zakat Fitrah Bisa via Online

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk, seperti dakwah, jihad, dan sebagainnya.

Kategori :