Begini Hukum tidak Membayar Zakat Fitrah jika Dilihat dari Beberapa Kondisi

Senin 08-04-2024,21:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.

2. Orang yang memiliki hutang

Orang yang memiliki hutang yang lebih besar daripada hartanya.

3. Musafir

Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

4. Orang yang sakit parah

Orang yang sedang sakit parah dan tidak mampu untuk bekerja.

Jadi, bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah karena alasan yang sah, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya. Namun, dianjurkan untuk berpuasa selama 60 hari sebagai gantinya. 

BACA JUGA:Ini Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Lengkap Serta Syarat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitra

Sementara itu, zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dosa-dosa manusia selama Ramadan sekaligus penyempurna puasa bagi muzaki. Di sisi lain, bagi mustahik, zakat fitrah berperan sebagai sedekah atau rezeki sehingga kebutuhannya tercukupi selama Idulfitri.

Lantas, siapa saja golongan orang yang bisa menerima zakat fitrah? Bagaimana cara pembagian zakat fitrah 8 asnaf? Simak penjelasan lengkap, termasuk terkait cara amil membagi zakat fitrah, di bawah ini.

BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, dari fakir hingga ibnu sabil. Berikut penjelasan lengkap 8 golongan penerima zakat fitrah.

1. Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

Kategori :