Pada 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja selama satu bulan dan jumlahnya dihitung selama proporsional.
Namun, kini makna THR bukan sekadar tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya, melainkan juga uang yang diberikan orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, bahkan saudara terdekat pada saat Lebaran.
THR menyimpan arti sebuah kepedulian dan kasih sayang sesama keluarga maupun orang-orang terkasih.
Nah, itulah asal mula tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran di Indonesia.
(Novan)