Bagi pemilik lama, menyelesaikan proses balik nama turut berguna untuk menghindari diri terlibat dengan laporan kehilangan atau kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyangkut kendaraan yang sudah dijual.
Syarat balik nama STNK mobil
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dengan lengkap sebagai syarat balik nama STNK yang pengurusannya dilakukan di Samsat, yaitu:
KTP asli dan fotokopinya.
STNK asli dan fotokopinya.
BPKB asli dan fotokopinya.
Faktur pembelian mobil disertai kuitansi pembelian di atas meterai dari pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1
Syarat balik nama BPKB mobil
Salah satu proses yang harus dilewati terlebih dahulu mengurus balik nama STNK, tidak bisa sebaliknya. Setelah pengurusan balik nama STNK selesai barulah kita bisa mengurus balik nama BPKB mobil.
Ada pun beberapa syarat balik nama BPKB mobil:
Fotokopi STNK yang telah diubah atas nama sendiri.
Fotokopi KTP asli.