Ada beberapa komponen biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan ketika mengurus balik nama mobil, yaitu:
1. Biaya balik nama mobil adalah ⅔ dari nilai PKB mobil. Sebagaimana pajak kendaraan berbeda-beda, kita perlu melihat STNK kendaraan masing-masing.
2. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp145.000.
3. Biaya administrasi STNK: Rp75.000.
4. Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.
5. Pengesahan cek fisik: Rp30.000.
6. Pendaftaran balik nama mobil: Rp30.000.
7. Pendaftaran balik nama BPKB mobil: Rp100.000.
Demikian syarat, cara dan biaya balik nama kendaraan. Penting diketahui dan dilakukan, balik nama kendaraan bermotor salah satu tujuannya untuk kepastian hukum, jadi jangan diabaikan.
Tim liputan