Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Jumat 24-03-2023,08:30 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

Ada beberapa komponen biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan ketika mengurus balik nama mobil, yaitu:

1. Biaya balik nama mobil adalah ⅔ dari nilai PKB mobil. Sebagaimana pajak kendaraan berbeda-beda, kita perlu melihat STNK kendaraan masing-masing.

2. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan: Rp145.000.

3. Biaya administrasi STNK: Rp75.000.

4. Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor: Rp50.000.

5. Pengesahan cek fisik: Rp30.000.

6. Pendaftaran balik nama mobil: Rp30.000.

7. Pendaftaran balik nama BPKB mobil: Rp100.000.

 

BACA JUGA:10 Negara dengan Waktu Puasa Terlama dan 12 Negara dengan Waktu Puasa Tersingkat, Ada yang Puasa Selama 23 Jam

Demikian syarat, cara dan biaya balik nama kendaraan. Penting diketahui dan dilakukan, balik nama kendaraan bermotor salah satu tujuannya untuk kepastian hukum, jadi jangan diabaikan.

 

Tim liputan

Kategori :