Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Jumat 24-03-2023,08:30 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

Fotokopi BPKB asli.

Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.

Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil.

 

BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Provinsi Bengkulu Diminta Segera Lunasi Biaya Keberangkatan. Berikut Rincian Jemaahnya

Cara balik nama STNK mobil

Berikut ini adalah panduan yang harus diikuti untuk melakukan pengurusan balik nama STNK mobil di kantor Samsat.

1. Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan balik nama STNK mobil.

2. Jangan lupa membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik di loket yang sudah disediakan.

3. Setelah melakukan cek fisik kendaraan Mintalah formulir cek fisik untuk dilengkapi dan disahkan oleh petugas yang melakukan cek fisik.

4. Setelah itu, bayarlah biaya validasi cek fisik kendaraan.

5. Kemudian, jangan lupa untuk menggandakan formulir validasi cek fisik kendaraan yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama BPKB mobil.

6. Datangi loket pendaftaran balik nama kemudian isi lengkap formulir yang yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

7. Lakukan pendaftaran setelah dilakukan pemanggilan oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Lakukan pembayaran pendaftaran balik nama di loket yang sudah disediakan.

Kategori :