Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan

Jumat 24-03-2023,08:30 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Purnama Sakti

9. Setelah itu tunggu jadwal pemanggilan di kantor Samsat sesuai dengan yang sudah ditentukan.

10. Jangan menyimpan buku pembayaran balik nama STNK mobil.

11. Pastikan untuk mengambil hasil balik nama STNK kendaraan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. 

 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di Dua Bank Pemerintah, Syarat IPK Minimal 2,50

Cara balik nama BPKB mobil

Setelah mengurus balik nama STNK langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB mobil yang harus dilakukan di tempat berbeda, yaitu di kantor Polda sesuai dengan domisili kendaraan ataupun domisili di pemilik kendaraan yang baru.

Bawalah dokumen-dokumen pendukung beserta dengan STNK yang telah diubah namanya ke pemilik yang baru. 

Berikut tahapannya:

1. Ambil nomor  antrean kemudian isi nama BPKB dengan lengkap.

2. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap kemudian bayar biaya balik nama BPKB di loket bank yang tersedia. Pastikan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan di formulir BBN BPKB.

3. Setelah lengkap serahkan formulir tersebut kepada petugas kemudian petugas akan memberikan jadwal pengambilan BPKB yang baru.

4. Datanglah kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pengambilan BPKB mobil tidak bisa diwakilkan kecuali dengan menyertakan surat kuasa.

 

BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok

Biaya balik nama mobil

Kategori :