PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

Jumat 24-03-2023,09:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

 

BACA JUGA:Main Handphone saat Hujan Lebat, Remaja Ini Disambar Petir

Persyaratan administrasi: 

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.

2. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan. 

3. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

4. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

BACA JUGA:Menjelang Sahur, Sejoli Digerebek Diduga Berbuat Tak Pantas di Pondok Kebun Sawit

Sanksi Tidak Bawa SIM

Apabila Anda tidak membawa SIM saat berkendara dan ada pemeriksaan atau razia di jalan, maka berlaku sanksi berikut:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2) UU LLAJ.

 

BACA JUGA:Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Kategori :